Tujuh Tersangka Timbun Solar Bersubsidi Inhu Diringkus

RENGAT (Sapa Inhu) – Tujuh Tersangka Timbun Solar Bersubsidi Inhu Diringkus. Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggagalkan upaya dari penggelapan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang bersubsidi jenis Biosolar. Dari kejadian ini, kita berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. dan beberapa orang di antaranya merupakan karyawan dari SPBU.

Kasus tindak pidana ini penyalahgunaan dari niaga BBM bersubsidi pemerintah yang dilakukan tepatnya pada Rabu (21/9) sekitar pukul 03.30 WIB. Dan lokasinya tepat pengungkapan yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim) pada Desa Banjar Balam, Kecamatan Lirik.

Tujuh Tersangka Timbun Solar Bersubsidi Inhu Diringkus. Modus yang dilakukan oleh para tersangka ini dengan cara melangsirkannya dengan truk colt diesel. BBM ini diambil dari SPBU yang menggunakan mobil secara berulang-ulang kali. Tujuh tersangka yang telah diamankan itu di antaranya berinisial, MU (46) merupakan warga dari Desa Banjar Balam selaku penjaga gudang penimbunan solar bersubsidi, MT (47) merupakan warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik yang juga penjaga gudang, PL (20) warga Desa Banjar Balam selaku pembeli solar ke SPBU Banjar Balam dengan upah 15.000 per trip.

Baca Juga : Solusi kelangkaan biosolar ke SPBU reguler

Kemudian, AS (24) merupakan warga Desa Banjar Balam selaku security SPBU Banjar Balam yang telah menjual solar tersebut sebanyak 13 trip. HR (24) warga Desa Banjar Balam selaku operator pompa SPBU Banjar Balam, BJ (45) pemilik truk colt diesel yang mereka gunakan untuk melangsir solar dan pemilik gudang penimbunan, sekaligus sebagai pemodal untuk beraktivitas penimbunan solar yang bersubsidi serta KP (25) cleaning service SPBU Banjar Balam.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK MM yang didampingi oleh Kasubsi Penmas Aipda Misran mengungkapkan, bahwa pelaku yang telah diamankan setelah terpantau personel Polres Inhu yang sedang berpatroli.

Para tersangka ini diamankan ketika personel Polres Inhu yang sedang hendak berpatroli, dia curiga melihat aktivitas yang ada di SPBU Desa melintas di Banjar Balam pada Rabu (21/9) sekira tepat pukul 02.15 WIB, “kata Kasat Reskrim. Dimenjelaskan, ketika personel melintas di depan SPBU Banjar Balam, melihat aktivitas dari pengisian BBM jenis biosolar ini yang menggunakan 1 unit truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8698 QU.

Hanya saja bagi pengisian BBM tersebut dinilai tidaklah sangat wajar dan malah menimbukan suatu kecurigaan, lantaran yang berulang kali dalam tenggang waktu yang tidaklah lama. Melihat hal tersebut, personel dari Polres Inhu ini melakukan suatu pengintaian dan penyelidikan. Setelah truk colt diesel hendak mengisi solar dan meninggalkan SPBU, beberapa saat kemudian ternyata truk tersebut mengarah pada sebuah gudang milik tersangka yang berinsial BJ untuk mengosongkan tangki truknya.

Baca Juga : Sidang Perdana Korupsi Duta Palma Group

Selang dari beberapa menit kemudian, truk tersebut kembali mengarah ke SPBU, saat itulah personel Polres Inhu ini menghentikan dan mengamankan si sopir truk yang berinisialkan PL. Personel menggeledah sebuah gudang penimbunan solar yang beradadi area lokasi rumah BJ.

Di gudang itu, ditemukanlah sebanyak dua drum yang berisikan solar. Bahkan, disaat itu tepat dilokasi, diamankan juga 2 orang penjaga gudang, yaitu yang berinisalkan MU dan MT. Selanjutnya, tim polres menuju ke SPBU Banjar Balam dan mengamankan karyawan SPBU yang terlibat dalam aktivitas penimbunan BBM bersubsidi ini.

Malam di hari itu juga, tim polres mengamankan pelaku BJ yang merupakan pemilik truk digunakan untuk melangsir solar bersubsidi ini dan sebagai pemodal serta pemilik gudang. Selain itu, tim polres juga mengamankan berupa barang bukti yaitu truk colt diesel yang digunakan untuk melangsir.

Kemudian BBM jenis biosolar itu disimpan di tempat 10 drum plastik. Di antara drum itu terdapat sebanyak 6 drum dengan kapasitas 200 liter. Bahkan, BBM biosolar itu disimpan di 14 jerigen yang berisikan sebanyak sekitar 30 liter. “Semua dari tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Inhu setempat untuk selanjutnya diproses. Para tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar, “tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu. Kepala Desa Sipang…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…