RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma Indra selaku Mantan kepala bidang (Kabid) Dinas Pertanian Indragiri Hulu, Riau jadi tersangka. Yasma diduga korupsi atas dana bantuan peningkatan produksi kedelai sebesar Rp 1,3 miliar. Bachtiar Alponso selaku Kapolres Inhu AKBP saat rilis kasus menyebut Yasma Indra melakukan korupsi saat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 lalu.
Tersangka berinisialkan YI ini selaku PPK dalam proyek peningkatan produksi kacang kedelai. Jadi dananya bersumber dari sebuah anggaran APBN tahun 2018 untuk wilayah Kabupaten Inhu, ” ucap kata Alponso.
Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Untuk nilai pagu anggaran peningkatan dari produksi Kementerian Pertanian sebesar Rp 1.719.312.000 atau R0 1,7 miliar. Lahan ini yang digunakan untuk luas tanam yang akan digarap yakni seluas 1.806 hektare (Ha).
Selain dari pada itu, ada juga pengalihan bantuan dari Rokan Hulu untuk 2 Kelompok Tani (Poktan) di Inhu seluas 145 Ha dengan anggaran sebesar Rp 138.040.000. Sehingga dengan jumlah total luas lahan tanam 1.951 Ha tersebut dengan jumlah pagu anggarannya yakni sekitar Rp 1.857.352.000.
Dalam kasusu ini peran tersangka adalah ketika Kelompok Tani (Poktan) menerima suatu bantuan, dia minta sejumlah uang. Untuk nilainya itu bervariasi dikarenakan pencarian dari Poktan nilainya berbeda-beda, ” ucap katanya.
Baca Juga :Bandar Togel di Inhu Dibekuk Polisi, HP dan Uang Rp 430 Ribu
Permintaan uang yang dilakukan tersebut karena ada salah satu syarat untuk mencarikan dana baru harus ada sebuah rekomendasi dari PPK sebagai pejabat Dinas Pertanian. Celah itulah yang digunakan tersangka untuk menarik suatu keuntungan dari kelompok tani.
Dana bantuan ini merupakan salah satu syarat pencairan dana, harus ada juga rekomendasi dari dari Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. Ketika itulah, tersangka meminta uang kepada masing-masing Poktan,” ungkap kata Kapolres.
Baca Juga :Musnahkan 24.559 Kemasan Obat dan Makanan di Inhu
Kemudian akibatnya, realisasi dari kegiatan tak terlaksana dengan baik atau tidak sesuai Rencana Usulan Kelompok (RUK). Sebab sebagian dari dana yang diterima Poktan telah diberikan kepada PPK dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh tersangka hingga akhirnya memanipulasi laporan.
Setelah terhitung dalam kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 1.311.605.000 atau Rp 1,3 miliar lebih. Bahkan Polres Inhu sudah melakukan suatu penyelidikan terhadap kasus ini sejak Mei 2021,” ungkap katanya.