Tetapkan LBHI Layanan Pos Bakum Tahun 2023

RENGAT (Sapa Inhu) – Tetapkan LBHI Layanan Pos Bakum Tahun 2023. Setelah melalui berbagai proses seleksi dan proses penilaian yang begitu alot, dari tiga lembaga bantuan hukum yang mendaftar mengikuti lelang pengadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II, akhirnya pihak pengadilan negeri Rengat menetapkan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang untuk Pos Bakum PN Rengat.

Penilaian panitia pengadaan Pos Bakum pada PN Rengat, meski semua persyaratan dinyatakan lengkap namun, Yayasan bantuan hukum ALMIZAN mendapatkan nilao 2, pusat bantuan hukum Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) Indragiri raya mendapatkan nilai O dan LBHI Batas Indragiri mendapatkan nilai 5 dan ditetapkan oleh PN Rengat sebagai pemenang untuk pos bakum PN Rengat kelas II.

Tetapkan LBHI Layanan Pos Bakum Tahun 2023. Aditya Nugraha selaku Humas PN Rengat, dimintai tanggapannya terkait diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum gratis untuk masyarakat miskin lewat Pos Bakum yang ada di PN Rengat dijelaskannya, PN Rengat memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu diberikan layanan hukum secara gratis di PN Rengat.

Jenis layanan yang diberikan posbakum berupa informasi, konsultasi, advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum,” ucap kata Aditya hakim PN Rengat ini.

Baca Juga :Harga Cabai Merah dan Ayam Naik Jelang Natal

Mengenai batas jumlah perkara untuk tahun 2023 mendatang tidak ada target batasannya.

Untuk masyarakat miskin wajib diselenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum berupa pembebasan biaya perkara (prodeo, red),” ucapnya.

Pada Kamis (15/12/2022) Direktur LBHI Batas Indragiri Rachman Ardian Maulana menjelaskan, kalau pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PN Rengat yang masih mempercayai LBHI Batas Indragiri sebagai pihak pemberi bantuan hukum untuk masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masyarakat yang menjalani persidangan perdata atau pidana pada pengadilan negeri Rengat.

Pemohon hanya mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan atau permohonan,” ungkap advokat yang akrab dipanggil Gus Rachman ini.

Baca Juga :Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kurang Mampu Desa Rantau Mapesai

Sebelumnya, masyarakat yang memiliki SKTM untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis, kata Gus Rachman haruslah membuat pemohon jasa bantuan hukum secara tertulis mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum.

Syarat untuk penerima bantuan hukum secara gratis di pengadilan negeri Rengat kelas II, selain foto SKTM syarat lainnya, fotocopy surat keterangan tunjangan sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya atau surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. “tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…

Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

RENGAT (Sapa Inhu) – Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Acara…