Rutan 2B Rengat Berikan Remisi Kepada 578 Napi

RENGAT (Sapa Inhu) – Rutan 2B Rengat Berikan Remisi Kepada 578 Napi. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Rengat, Abdul Aziz berharap kepada narapidana (Napi) yang menerima remisi sampai akhirnya bebas, untuk bisa berbaur dengan masyarakat di sekitarnya. Bahkan, kepada Napi yang akhirnya bebas hendaknya bisa menerapkan ilmu dan keahlian yang sudah diperoleh selama menjalani masa tahanan di tengah-tengah masyarakat.

Rutan 2B Rengat berikan remisi kepada 578 napi. “Mereka (Napi) yang menerima remisi ini, pastinya merupakan orang-orang pilihan dan sudah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, saat kembali ke tengah-tengah masyarakat hendaknya mereka tidak mengulang kembali perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Kepala Rutan Kelas 2B Rengat, Abdul Aziz usia pemberian remisi, pada Rabu (17/8/2022).

Ia berpendapat, setiap Napi selama menjalani hukuman, diberikan berbagai keterampilan. Sehingga keterampilan yang diberikan, bisa menjadi modal ketika sudah kembali ke tengah-tengah masyarakat. 

Baca juga : Event Nasional di Telukkuantan Diikuti 25 Jalur dari Inhu

Bahkan, melalui keterampilan yang sudah diberikan, hendaknya dapat ditularkan kepada masyarakat.

Ia berharap “Semoga dengan keterampilan yang sudah berikan kepada para Napi, bisa dijadikan sebagai modal usaha sehingga nantinya dapat ditularkan kepada masyarakat di sekitarnya”.

Pada acara pemberian remisi yang dipusatkan di Gedung Sejuta Sungkai Rengat, dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu, Drs H Junaidi Rachmat Msi, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH, Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi, Dandim 0302 Inhu, Letkol Kav Dani Prasetyo Wibowo S.Sos dan para tamu undangan lainnya.

Pemberian remisi untuk kali ini diberikan kepada 578 orang Napi. Di antara 578 orang Napi yang menerima remisi umum I yaitu remisi satu bulan diberikan kepada 31 Napi, remisi dua diberikan kepada 125 Napi, remisi tiga diberikan kepada 283 Napi, remisi empat bulan diberikan kepada 67 Napi, remisi lima bulan diberikan kepada 30 Napi dan remisi enam bulan diberikan kepada satu Napi. Untuk remisi umum II, dengan rincian, remisi satu bulan diberikan kepada dua Napi, remisi dua bulan diberikan kepada satu Napi, remisi tiga bulan diberikan kepada satu Napi, remisi empat bulan diberikan kepada satu Napi dan remisi lima bulan diberikan kepada tiga Napi. Bahkan, dari remisi yang diberikan itu, sebanyak lima orang langsung bebas.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…

Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

RENGAT (Sapa Inhu) – Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Acara…