Sita Aset dan Blokir Rekening

JAKARTA (Sapa Inhu) –   Penyitaan Aset dan Blokir Rekening. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan komitmen instansinya untuk mengejar seluruh aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group. Sebanyak 23 aset sudah disita oleh pihak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruhnya merupakan aset milik Surya Darmadi.

Pada berita sebelumnya, Kejagung sudah melakukan penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp78 triliun. Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Surya Darmadi terkait dengan masalah penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare yang berada di wilayah Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pihaknya sudah memanggil Surya Darmadi untuk dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Ketut mengungkapkan “Tersangka SD (Surya Darmadi, red) tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,”.

Dikarenakan pengabaian terhadap panggilan tersebut, Kejagung menilai bahwa Surya Darmadi sudah melepaskan hak-haknya. “Dalam upaya melakukan pembelaan pada proses penegakan hukum,”jelas Ketut.  Karena hal tersebut, Kejagung akan terus memburu dan mengejar Surya Darmadi. “Akan terus dilakukan koordinasi dalam melakukan pencarian. Serta penegakan hukum akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tambahnya.

Lebih lanjut, Ketut juga menyampaikan bahwa jaksa agung sudah memerintahkan seluruh jajaran yang ada di Jampidsus Kejagung untuk melakukan pencarian dan menyita aset-aset PT Duta Palma Group. Dari data dan informasi terakhir yang diterima oleh Puspenkum Kejagung, sudah dilakukan penyitaan aset dan blokir rekening. Setidaknya ada 23 aset PT Duta Palma Group yang sudah disita oleh Jampidsus Kejagung. Mulai dari aset yang berbentuk tanah perkebunan sawit hingga aset yang berbentuk tanah dan bangunan.

Baca juga : 5 Mata Uang Terlemah di Dunia, Salah Satunya Ada Rupiah

Aset-aset tersebut juga tersebar di berbagai wilayah. Contohnya, tanah perkebunan sawit beserta bangunan di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kemudian juga ada sebidang tanah beserta bangunan dengan sertipikat hak milik di wilayah Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain itu, juga ada tanah beserta bangunan dengan sertipikat hak milik di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Selain melakukan penyitaan terhadap puluhan aset milik PT Duta Palma Group, tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Lebih tepatnya sepuluh tempat, yang berada di Riau maupun di Jakarta. Di antaranya yaitu kantor PT Duta Palma Nusantara Riau, Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu, kantor PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Darmex Agro.

Tidak hanya itu, Kejagung juga sudah melakukan langkah-langkah tegas yang lainnya. Ketut mengatakan “Tim dari jaksa penyidik sudah melakukan pemblokiran untuk semua rekening operasional PT Duta Palma Group,”. Total ada lima rekening yang diblokir oleh Kejagung. Yaitu rekening PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh rekening tersebut berada di Bank Mandiri dan BCA.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

Event Nasional di Telukkuantan Diikuti 25 Jalur dari Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Event Nasional di Telukkuantan Diikuti 25 Jalur dari…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Sebanyak Tiga Orang Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap

RENGAT (Sapa Inhu) –  Sebanyak Tiga Orang Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap. Satuan…

RAPBD Tahun 2023 Kabupaten Inhu Rp1,5 Triliun

RENGAT (Sapa Inhu) – RAPBD Tahun 2023 Kabupaten Inhu Rp1,5 Triliun. DPRD…