Pelaku Pengemplang Pajak, Terancam 6 Tahun Penjara di Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Pelaku Pengemplang Pajak, Terancam 6 Tahun Penjara di Inhu. Penetapan status tersangka dan berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka pengemplang pajak ini diserahkan kepada penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) menuju Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu).

Pelaku Pengemplang Pajak, Terancam 6 Tahun Penjara di Inhu. Tersangka diketahui berinisial AA, Direktur Utama PT UG (Usaha Gemilang) bergerak pada bidang penyewaan alat berat, Kamis (8/9/2022) sore.

Baca Juga : Program Jubah Emas, Janda Berhati Malaikat

Penyerahan dari tersangka pengemplang pajak dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Eliksander Siagian, Kasi Pidsus Kejari Inhu.

“Penyerahan barang bukti dari tersangka adalah untuk kepentingan tahap penuntutan,” ucap Rudi Yunier, PPNS DJP Wilayah Riau, di dalam konferensi pers Aula Kejari Inhu.

Tersangka AA tersebut, disebutkan oleh Direktur PT UG melalui perusahaanya, dinilai dengan sengaja menyampaikan surat Pemberitahuan Masa Pajak Penambahan Nilai (PPN) secara tidak benar, sehingga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

Dengan demikian, perbuatan dari tersangka sangat jelas menyimpang dikarenakan perbuatan yang dilakukan melawan hukum, dan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i UU tentang ketentuan umum dan Tata cara perpajakan (UU KUP).

“Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar, tidak penyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian dari pendapatan negara, dijerat hukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ucapnya.

Sementara, Kabid Pemerikasa dan Penyelidikan DJP Riau Rial Fahmi menambahkan, pelaku yang usaha atau pelaku ekonomi adalah mitra Dirjen Pajak yang harus melaksanakan hak dan kewajibannya, yaitu palporan dan penyetoran pajak mereka.

AA yang telah ditetapkan tersangka, tidak melaporkan faktur pajak yang telah diterbitkan oleh PT UG sebagai pajak keluaran dalam SPT Masa PT UG, dan tidak menyetorkan PPN.

Baca Juga : Buangan Dari Limbah Cair, PT KAS ke Sungai Batang Cenaku

“Masa pajak yang tidak dilaporkan dan disetorkan tersangka AA, terhitung bermulai dari Januari dan Maret 2013, Januari – Desember 2014, dan Januari – Juni 2015,” ucap Rizal Fahmi.

Masih kata Rizal Fahmi, awal mulanya kerugian yang ditimbulkan sebesar, RP222.066.758 berdampak pada negara. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, AA tidak mengembalikan kerugian negara seutuhnya, sehingga kerugian pada pendapatan negara ini menjadi Rp77.699.883.

Ketika motif tindak pidana ini menyatakan, perusahaan yang dipimpin oleh tersangka mengalami permasalah dari keuangan.

“Terkait pajak pokok yang diketahui, tersangka yang sudah melakukan pembayaran sepenuhnya, ditentukan denda sebesar 100 persen, yang masih tertunggak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Inhu Eliksander Siagian didampingi Kasi Intelijen, Arico Novi Saputra menyebutkan untuk penyerahan dan bukti dari narasumber yang terkait, pihaknya langsung melakukan penahanan kepada tersangka.

“Selanjutnya untuk kepentingan penegakan hukum, tersangka di tahan selama kurang lebih 20 hari kedepan yang bertempat di Rutan Polres Inhu,” ucap singkat Eliksander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu. Kepala Desa Sipang…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…