RENGAT (Sapa Unhu) – Warga Kota Lama Diringkus Polsek Rengat Terjerat Sabu. Pimpinan Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan yang dibawahnya dari Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat, yang baru saja dalam 3 hari betugas telah sukses menjalankan suatu program Kapolres Inhu dengan mengamankan meringkus satu orang pengedar sabu-sabu.
Warga Kota Lama Diringkus Polsek Rengat Terjerat Sabu. Orang yang berinisial AC dengan sebutan Ade (44) merupakan salah satu laki-laki paruh baya pengedar sabu itu diringkus oleh unit Reskrim Polsek Rengat Barat, bertepatan pada Kamis 6 Oktober 2022 pukul 22.30 WIB, Tepat di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat yang dirumahnya tersebut, kompor yang digunakan terbuat dari kertas timah rokok dan kaca pirek serta mancis.
Kapolres Inhu melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, tepat pada hari Sabtu 8 Oktober 2022 pagi, dia membenarkan suatu pengungkapan kasus narkoba yang ada di Rengat Barat tersebut.
Baca Juga : Tukang Parkir Aniaya Pengunjung, Danau Raja Rengat
Pengungkapan kasus narkoba ini dijelaskan berawal dari informasi masyarakat setempat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, pada Kamis siang, bertepatan pukul 14.00 WIB terkait dari aktivitas peredaran narkoba ini di Desa Kota Lama titik tempat edarnya.
Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat berupa informasi tersebut yang telah dilaporkan, AKP Abdan bersama Kanit Reskrim melaporkan sautu informasi lagi suatu kepada PS Kapolsek Rengat Barat. Tanggapan terhadap informasi tersebut di respon cepat oleh Kapolsek, dia memberikan sebuah intruksi kepada Kanit Reskrim beserta jajaran anggotanya ini yang melakukan suatu tindakan dalaman penyelidikan terkait dari informasi yang telah di tugaskan ke lapangan.
Penyelidikan ini membuahkan hasil kira-kira sekitar pukul 22.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Baca Juga : Pengelolaan IPAL PT SJML Diduga Tak Sesuai Ketentuan
Tim Kapolesek menuju ke dalam rumahnya itu, telah mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial AC alias Ade. Pada saat digeledah, menemukan 1 buah paket sabu-sabu dengan berat kotornya sekitar 1,64 gram yang ada didalam kantong celana pendeknya yang tergantung didalam kamar tersangka itu oleh Tim Penyelidik yang bertugas.
Selain dari paket sabu, yang ada didalam celananya itu, ditemukan juga sebuah uang kira-kira Rp800 ribu yang diduga dari hasil penjualan sabunya itu. Tersangka yang tidak bisa lagi mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu-sabu itu, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya.
Misran menerangkan “Tersangka tersebut beserta barang buktinya telah diamankan langsung dibawa pengamanan ke Mapolsek Rengat Barat unutk selanjutnya di mintai keterangan yang berguna untuk proses selanjutnya.