Pengelolaan IPAL PT SJML Diduga Tak Sesuai Ketentuan

RENGAT (Sapa Inhu) – Pengelolaan IPAL PT SJML Diduga Tak Sesuai Ketentuan. Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dibawah naungan managemen PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) sudah beroperasi sejak beberapa tahun silam, namun terkesan tak peduli dengan pelestarian lingkungan disekitarnya.

Pada Desa Pasir Selabau, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau Perusahaan itu bertempat disana, diduga sangat tidak lah profesional dalam pengelolaan limbah pabrik yang mereka hasilkan, sehingga limbah ini berpotensi terjadinya pencemaran lingkungan.

Pengelolaan IPAL PT SJML Diduga Tak Sesuai Ketentuan. Dari hasil turun ke lokasi, pada Jumat (30/9/22), tim gabungan yang menemukan adanya sebuah sistem pengolahan limbah PKS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Hal itu terbukti, pada saat Komisi III DPRD Inhu melakukan sebuah peninjauan langsung ke areal pabrik PT SJML, bersama Dinas Lingkungan Hidup akhir pekan kemaren.

Baca Juga : Sering Dibully Pria Inhu Bikin Bom 3 Kali

Hasil Komisi III DPRD Inhu menemukan adanya sistem pengolahan limbah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana, line aplikasi limbah dari yang dia miliki, tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Parahnya lagi, line aplikasi dari limbah itu, digunakan untuk mengalirkan air limbah melalui pabrik ke kebun kelapa sawit yang berjarak sekitar kuran lebih 1 kilometer dari areal pabrik. Diketahui Kebun kelapa sawit itu milik warga setempat.

Kami sebelumnya dari Komisi III DPRD Inhu mendapatkan suatu laporan dari masyarakat, terkait kejanggalan sistem pengolahan IPAL perusahaan yang tidaklah sesuai, dan setelah itu kita langsung tindak lanjuti dengan peninjauan yang ada dilapangan. Demikian diterangkan oleh Ketua Komisi III DPRD Inhu.

Baca Juga : Rutan Rengat Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Ditemukan IPAL (Instalasi Pengolahana Air Limbah) yang dimiliki perusahaan dari hasil peninjauan lokasi yang kita lakukan bersama dengan DLH Inhu, yang ditemukan IPAL (Instalasi Pengolahana Air Limbah) yang dimiliki perusahaan tidak sesuai dokumen, terkait line aplikasi terutama filenya tidak dilengkapi sama sekali,” ungkap kata Budi.

Perusahaan yang sudah jelas melanggar aturan perundang-undangan tentang tata cara pengolahan IPAL, dan Undang-Undang lingkungan hidup.

Dalam waktu yang akan dekat pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap manajemen PT SJML, untuk mengikuti lanjut dari RDP (Rapat Dengar Pendapat) di Komisi IIIDPRD Inhu setelah itu.

Sistem dari pengolahan IPAL perusahaan itu sungguhlah sangat buruk, dan dipastikan dapat berpotensi pada pencemaran lingkungan. Langkah selanjutnya itu, kita akan panggil mereka untuk RDP,” ucap Politisi Golkar.

Wakil dari Ketua Komisi III DPRD Inhu menambahkan bahwa, untuk kesalahan pihak perusahaan dalam sistem pengolahan limbah ini sudah berlangsung sejak lama sebelumnya itu.

Pada tahun 2021 lalu, disaat Komisi III DPRD Inhu memberikan suatu peringatan kepada pihak managemen PT SJML, terkait dengan suatu sistem pengolahan IPAL tersebut, lantas hal tersebut tidaklah mereka pedulikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu. Kepala Desa Sipang…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…