UMK Inhu Naik 8,61 Persen, Upah Naik Rp 300 Ribu Tahun 2023

RENGAT (Sapa Inhu) – UMK Inhu Naik 8,61 Persen, Upah Naik Rp 300 Ribu Tahun 2023. UMK Inhu pada tahun 2023 mengalami peningkatan kenaikan sebesar 8,61 persen dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu 2022.

Naiknya UMK Inhu pada 2023 ini tentunya menjadi sebuah kabar gembira bagi kaum para pekerja di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

UMK Inhu Naik 8,61 Persen, Upah Naik Rp 300 Ribu Tahun 2023. Dewi selaku Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan UMK Inhu tahun 2023 mengalami kenaikan cukup besar.

UMK Inhu tahun 2023 naik 8,61 persen, sebelumnya Rp 3.097.706 sekarang Rp 3.364.511,42, “ucapnya.

Baca Juga :PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. UMP yaitu standar upah minimum pekerja yang berlaku di seluruh wilayah dalam satu provinsi, termasuk juga kabupaten/kota. Menurut Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 Pasal 4, UMP ditetapkan oleh gubernur.

Penetapan dari UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru mengacu Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.

Jadi kata imron sudah kita tetapkan UMP Riau tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp Rp 3.191.662,53.

Pada tanggal 29 November 2022 kemarin, Dewi juga melanjutkan hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Inhu melalui surat yang dituju ke Gubernur Riau.

Baca Juga :Perambah Hutan Penyangga TNBT Inhu, Digarap 20 Ha

Setelah ditetapkan oleh pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
Kemudian setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan melalui kabupaten kota yang dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2023 mendatang.

Untuk SKnya sudah disahkan paling lama tanggal 28 November. Jadi UMP ini nanti akan dijadikan sebagai acuan pedoman dan acuan Kabupaten kota untuk menetapkan UMK, “imbuhnya.

Pada dalam surat itu dijelaskan rekomendasi Bupati Inhu juga berdasarkan dari rapat dewan pengupahan Kabupaten Inhu. Yang menetapkannya merupakan Gubernur Riau, Bupati yang sifatnya hanya merekomendasikan saja berdasarkan sebuah rapat dewan pengupahan yang dilakukannya, “ujar tutup katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

RENGAT (Sapa Inhu) – Kinerja Yang Efektif Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi. Acara…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…