RENGAT (Sapa Inhu) – Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar. Penyelidikan dari korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu), penyidik dari pidana khusus segera menyelesaikan nya dengan dana yang di korupsi bernilai Rp114 miliar. Dalam kasus ini, jaksa memberi sebuah sinyal bakal akan ada tersangka yang pernah menjerat mantan Bupati Inhu tersebut.
Penyelidikan baru korupsi kasbon APBD Inhu ini sudah hampir berjalan kurang lebih selama setahun. Dan ini dilakukan gelar perkara dalam waktu dekat akan kami minta untuk pertanggungjawaban dari pihak yang telah merugikan negara berpuluhan-hingga ratusan miliar ini.
Tersangka Korupsi Kasbon APBD Inhu Rp114 Miliar. Pada kamis lalu, sebenarnya sudah mau menetapkan tersangka, namun nanti juga akan digelar perkara lagi,” ungkap kata Trijoko selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau.
Baca Juga : Penemuan Ular Berkaki Karhutla di Kabupaten Inhu
Pada tersangka nantinya bisa berjumlahkan dua orang atau lebih menurut dari Trijoko. Dan juga bukan dari kalangan pemerintahan, tapi melainkan dari para rekan-rekan tersangka yang menikmati uang APBD tanpa hak.
Ada beberapa rekanan yang belum kami sentuh, Ini akan masih dia bertanggungjawab seharusnya,” ungkap lanjutnya.
Jaksa akan berupaya memaksimalkan vonis hakim terhadap pesakitan terdahulu dengan terkait perkara ini. Baik itu dalam tingkat pertama, pengadilan tinggi hingga sampai dengan Mahkamah Agung, dan terkhususnya itu dalam pengembalian kerugian negara.
Sebagai sebuah informasi, pengembangan dari perkara ini dilakukan atas temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dikarenakan atas kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada juga yang belum mengembalikan uang yang dikorupsinya itu.
Baca Juga : Penemuan Ular Berkaki Karhutla di Kabupaten Inhu
Kasus ini sudah menjerat beberapa sejumlah orang dan akan dilakukan divonis bersalah. Yang terkait dalam kasus ini salah satunya yaitu mantan Bupati Inhu, dan dihukum dijatuhi hukuman pidana penjara kurang lebih selama 8 tahun penjara oleh pengadilan negeri setempat.
Mantan orang nomor satu yang memimpin di Kabupaten Inhu itu, dinyatakan telah terbukti melakukan tindakan korupsi dana kasbon APBD. Dengan dari nilai yang dikorupsi sebanyak Rp114 miliar, dan dia Thamsir menikmatinya sebanyak Rp45 miliar.
Dana yang telah dikorupsi ini sebagian lagi di korupsi juga oleh para anggota DPRD Inhu yang juga telah kami lalukan divonis bersalah.
Selain itu juga harus menjalani hukuman kurang lebih selama 8 tahun kurungan, dan majelis hakim juga membebankan pidana denda kurang lebih sebanyak Rp200 juta dan juga dapat digantikan dengan kurungan badan kurang lebih selama 2 bulan penjara.
Dari uang yang telah di korupsi Rp45 miliar itu, Thamsir diwajibkan juga mengganti biaya dengan jumlah sebesar Rp28 miliar. Jika ini tidak dibayarkan, maka dengan itu harta bendanya keseluruhan disita langsung untuk negara. Dan jika harta bendanya tersebut juga tidak mencukupi, maka diganti juga dengan hukuman pidana kurungan (penjara) kurang lebih selama 2 tahun.