Baku Mutu Limbah PT SJML Dibuang ke Sungai Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Baku Mutu Limbah PT SJML Dibuang ke Sungai Inhu. Pengelolaan limbah pabrik kelapa sawit yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Setelah menemukan dugaan dari pencemaran limbah itu yang menyebabkan sistem lingkungan menjadi rusak tercemari. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan managemen dari PT Sawit Jaya Mandiri Lestari.

pada Selasa (11/10/2022) kemaren, Budi Santoso selaku Ketua Rapat pimpinan langsung dari Komisi III DPRD Inhu, dan juga dihadiri oleh Ori Hanang selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inhu dan tak lupa juga ikut sertakan managemen perusahaan PT SJML,

Baku Mutu Limbah PT SJML Dibuang ke Sungai Inhu. Masing-masing dari anggota Komisi III DPRD Inhu, Hearing nya berjalan dengan lambat dalam menyecar managemen PT SJML yang telah ikut hadir, dan Bambang merupakan selaku direktur bersama dengan Winson Pangaribuan selaku dari manager pabrik.

Baca Juga : Beberapa Rumah Terendam Di Inhu Faktor Cuaca Buruk

Komisi III menyampaikan hal tersebut itu dengan lantaran bahwasanya bagi para wakil rakyat yang membidangi dalam lingkungan hidup tersebut, telah merasa dilecehkan oleh pihak perusahaan terkait dengan mengabaikannya suatu rekomendasi yang pernah disampaikan dan tertulis.

Komisi III DPRD Inhu bahkan menyebutkan untuk managemen PT SJML ini sangatlah bandel dan acuh, seakan-akan ini memiliki bekingan yang sangatlah kuat hingga merasakan kebal akan aturan yang berlaku dan meremehkan hukum yang berlaku.

Pada ketika hearing dibuka oleh Yurizal pimpinan komisi yang selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhu langsung angkat tangan bicara. Dan dia menyampaikan “Monitoring yang kami telah lakukan kemaren, tersebut semua berdasarkan laporan-laporan masyarakat yang ada di Desa Pasir Selabau, pada Kecamatan Sungai Lala yang tentang buruknya sistem pengolahan limbah PT SJML saat ini”, ungkap terangnya. Dan sambil memperlihatkan video air limbah dari perusahaan terkait pembuangan baku mutu limbah yang dibuang ke aliran sungai Indragiri hulu.

Baca Juga : Ribuan Warga Mengikuti Jalan Sehat Inhu

Dalam video yang diperlihatkan oleh Yurizal itu, terlihat bahwasanya air aliran yang ada disungai itu telah terkena limbah dari perusahaan terkait, yang airnya berubah menjadi warga hitam. “Jadi apa yang kita lihat dalam rekaman video tersebut, dapatlah kita pastikan telah terjadinya pencemaran lingkungan dari ulah Perusahaan SJML. Yurizal menambahkan bahwa kita semuapun sudahlah tau, untuk aliran air sungai di Indragiri hulu ini yang masih menjadi sumber air bagi masyarakat sekitar yang berdomisili diarea sepanjang aliran sungai

Dia menyebutkan bahwa para anggota DPRD Inhu, terkhususnya Komisi III, sangat tidak anti dengan para-para investor yang masuk ke dalam Inhu, akan tetapi seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku tentu harus patuh dan taat.

“Kami tidaklah anti dengan investor yang ada, namun yang kami menyesalkan itu adalah dari sikapnya para investor ini sangat arogan, sombong, dan tidak pernah memperdulikan lingkungan disekitarnya bagi kepentingan masyarakat sekitar,” terangnya.

PT SJML seperti hal nya yang terkesan sengaja dalam membuang limbah hasil perusahaannya dengan menggunakan line aplikasi tanpa izin, dan mengalirkan limbah cair juga mereka ke arus aliran sungai Indragiri Hulu yang limbah baku mutu tersebut masih sangatlah diatas ambang batas. Bahwa aturan perundang-undangan berlaku,”Hal tersebut tentunya telah mengangkangi tambah tegasnya lagi”.

Dengan nada yang tinggi sambil meminta dari pihak perusahan terkait untuk menjelaskannya. “Jika seperti ini, apa itu tidak arogan namanya, lantas arogan dan menyepelekan. Dengan mereka mengabaikan saran dari lembaga DPRD ini, jelas-jelas bahwa perusahaan itu seakan-akan kebal dari hukum, atau ini juga ada bekingan yang diandalkan oleh PT SJML ini ya,” tutup ungkap dari Yurizal.

“Disetiap perusahaan juga seperti PKS ada juga yang namanya limbah, seperti pencemaran udara dari limbah B3, serta juga limbah cair juga ada. Dan terkait itu semua hal tersebut, kami juga mengakui masih terdapat banyak kekurangan dalam pengelolaan limbah perusahaan kami ini. Maka dari itu, kami ikut mendengarkan dan menaati saran beti kami waktu dalam memperbaiki semua itu,” ujar tutup Wilson.

Maka dari itu, hal ini tentunya harus ditindak lanjuti secara hukum yang telah berlaku, “tegas ungkapnya. Dan saya juga menilai, apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan ini sudahlah tidak bisa ditoleril lagi dan sudah semena-mena mengabaikan pihak hukum. Tidak hanya mengabaikan peringatan saja yang telah beberapa kali kita sampaikan pada saat Komisi III, bahkan juga melainkan pihak perusahaanpun telah mengangkangi aturan perundang-undangan yang telah ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sign Up for Our Newsletters

Get notified of the best deals on our WordPress themes.

You May Also Like

PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu Terbakar

RENGAT (Sapa Inhu) – PKS Mitra Agung Swadaya Pabrik Kelapa Sawit Inhu…

Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu

RENGAT (Sapa Inhu) – Gelembungkan Dana PKTD Sipang Inhu. Kepala Desa Sipang…

Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M

RENGAT (Sapa Inhu) – Kabid Dinas Pertanian Tersangka Korupsi Rp1,3 M. Yasma…

Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek

AIRMOLEK (Sapa Inhu) – Kembali Dilanjutkannya Pembangunan Jalan Jalur Dua Air Molek.…